Selasa, 21 Februari 2012

Tahun 2012 adalah bulan K3 Nasional


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2012. Pencanangan yang menandai dimulainya pelaksanaan Bulan K3 secara serentak di seluruh Indonesia ini, dilakukan dalam upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di Halaman Kantor Kemnakertrans, Kamis (12/1).
Peringatan Hari K3 Nasional dan pencanangan Bulan K3 Nasional tahun 2012 ini mengambil tema pokok  - Optimalisasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk Peningkatan Mutu Kerja dan Produktivitas -, tema ini dianggap sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3.
Dalam kesempatan ini, Menakertrans pun mengukuhkan dan melantik Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional masa kerja 2012-2016. Dalam kepengurusan DK3N masa kerja 2012-2016 terpilih Waluyo sebagai Ketua DK3N. Saat ini Waluyo menjabat sebagai Direktur Umum PT. Pertamina (Persero).
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3  - kata Muhaimin.
Oleh karena itu saya mengajak pimpinan pemerintah daerah, para pengusaha, pekerja dan masyarakat di seluruh Indonesia agar melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3, serta meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab menciptakan prilaku K3 sehingga K3 benar-benar menjadi Budaya bangsa Indonesia, kata Muhaimin.
Dikatakan Muhaimin, dalam mewujudkan budaya K3, saat ini dibutuhkannya upaya sosialiasi penerapan K3 harus melibatkan pengusaha, pekerja dan masyarakat umum secara langsung. Agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm,sepatu, kaos tangan dll.
Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi, kata Muhaimin.
Muhaimin mengharapkan para pengusaha dan tenaga kerja hendaknya lebih banyak mengambil inisiatif dalam meningkatkan kinerja K3 di tempat kerjanya masing-masing.
Semua pihak harus menyadari penerapan K3 Merupakkan Investasi Sumber Daya Manusia yang Menentukan Keberhasilan Perusahaan. Pelaksanaan/penerapan K3 diperusahaan merupakan sebuah investasi sumber daya manusia yang menentukan keberhasilan bisnis suatu perusahaan, kata Muhaimin.
Pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma K3 di lingkungan kerja. Namun tetap saja dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama antara pihak pengusaha/manajemen dan pekerja/buruh,  kata Muhaimin .
Pelaksanaan K3 mesti diintegrasikan pada setiap jenjang manajemen perusahaan melalui pendekatan prinsip-prinsip manajemen sehingga dapat mengurangi kecelakaan kerja, menekan tingkat keparahan dan yang selalu kita dambakan bersama yaitu pencapaian kecelakaan nihil.
Pelantikan DK3N
Sementara itu, dalam rangkaian kegiatan Pencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2012 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar secara resmi mengukuhkan dan melantik Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional masa kerja 2012-2016.
Pengukuhan dan pelantikan DK3N ini berdasarkan pada surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor :KEP.311/MEN/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011. Dalam kepengurusan DK3N masa kerja 2012-2016 terpilih Waluyo sebagai Ketua DK3N. Saat ini Waluyo menjabat sebagai Direktur Umum PT. Pertamina (Persero).
DK3N adalah organisasi non profit yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha, organisasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan badan-badan lain yang dianggap perlu, kata Muhaimin.
Pembentukan DK3N pada tanggal 16 Juli 1982 berdasarkan SK Menakertrans No. 125/MEN/82 dan kemudian disempurnakan kembali oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai SK No. KEP.155/MEN/84 tanggal 28 Juni 1984.
Muhaimim menjelaskan sebagai badan pembantu di tingkat nasional, DK3N berkomitmen untuk memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai masalah-masalah di bidang pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.
Selain itu, DK3N berfungsi menghimpun dan mengolah segala data ataupun permasalahan K3 serta membantu Menteri dalam membina K3, melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3,  kata Muhaimin.
(Sumber diambil dari DC Hilight News)

Selasa, 07 Februari 2012

Bagan PDCA apabila diterapkan di OHSAS / SMK3

Bagan PDCA apabila diterapkan di OHSAS / SMK3

Banyak Perusahaan dalam menerapkan OHSAS / SMK3 menggunakan metode P-D-C-A, karena di dalam ISO 9001  P-D-C-A dianggap sebagai pendekatan proses. Karena P-D-C-A dapat diterapkan pada semua proses, maka kedua metodologi dianggap kompatibel.
Berikut Bagan dari P-D-C-A pada OHSAS / SMK3 :


Senin, 06 Februari 2012

Rambu-rambu Keselamatan (Safety Signs) SMK3

DEFINISI
Rambu-rambu keselamatan adalah peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerja.

KEGUNAAN
  1. Menarik perhatian terhadap adanya kesehatan dan keselamatan kerja
  2. Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
  3. Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
  4. Mengigatkan para karyawan dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri
  5. Mengindikasikan dimana peralatan darurat keselamatan berada.
  6. Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.
PERUNDANGAN
  1. Undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b : “ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “
  2. Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kriteria audit 6.4.4 : “ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “


PENGELOMPOKAN RAMBU

Kelompok rambu-rambu dibagi dalam tiga bagian yakni :
  1. PERINTAH Berupa : Larangan , kewajiban
  2. WASPADA Berupa : Bahaya, Peringatan, perhatian
  3. INFORMASI
PETUNJUK PEMASANGAN RAMBU
  • Rambu-rambu harus terlihat jelas, ditempatkan pada jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi.
  • Kondisikan rambu-rambu dengan penerangan yang baik. Siapapun yang berada di area kerja harus bisa membaca rambu dengan mudah dan mengenali warna keselamatannya.
  • Pencahayaan juga harus cukup membuat bahaya yang akan ditonjolkan menjadi terlihat dengan jelas.
  • Siapapun yang ada di area kerja harus memiliki waktu yang cukup untuk membaca pesan yang disampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan.
  • Posisikan rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan, tetapi jangan menempatkan lebih dari empat rambu dalam area yang sama.
  • Pisahkan rambu-rambu yang tidak berhubungan.
  • Pastikan bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua arah. Termasuk panah arah pada rambu keluar disaat arah tidak jelas atau membinggungkan. Rambu arah arus ditempatkan secara berurutan sehingga rute yang dilalui selalu jelas.
  • Rambu-rambu yang di atap harus berjarak 2.2 meter dari lantai.
JENIS RAMBU KESELAMATAN
Adapun jenis rambu dapat berupa :
  1. Rambu dengan SimboL
  2. Rambu dengan Simbol dan Tulisan
  3. Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan .

PEDOMAN UMUM RAMBU KESELAMATAN

Warna , Simbol dan Tulisan


Bentuk Geometri dan Maksudnya


Contoh 1



Contoh 2























Contoh 3