Peringatan Hari K3 Nasional dan pencanangan Bulan K3
Nasional tahun 2012 ini mengambil tema pokok
- Optimalisasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) untuk Peningkatan Mutu Kerja dan Produktivitas -, tema ini
dianggap sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi
aktif membudayakan K3.
Dalam kesempatan ini, Menakertrans pun mengukuhkan dan
melantik Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional masa kerja 2012-2016.
Dalam kepengurusan DK3N masa kerja 2012-2016 terpilih Waluyo sebagai Ketua
DK3N. Saat ini Waluyo menjabat sebagai Direktur Umum PT. Pertamina (Persero).
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pelaksanaan K3
merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena
akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan
kesejahteraan tenaga kerja.
Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau
mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian
berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisa terwujud
Indonesia Berbudaya K3 - kata Muhaimin.
Oleh karena itu saya mengajak pimpinan pemerintah daerah,
para pengusaha, pekerja dan masyarakat di seluruh Indonesia agar melakukan
upaya konkrit pelaksanaan K3, serta meningkatkan kesadaran, partisipasi dan
tanggung jawab menciptakan prilaku K3 sehingga K3 benar-benar menjadi Budaya
bangsa Indonesia, kata Muhaimin.
Dikatakan Muhaimin, dalam mewujudkan budaya K3, saat ini
dibutuhkannya upaya sosialiasi penerapan K3 harus melibatkan pengusaha, pekerja
dan masyarakat umum secara langsung. Agar pekerja dan masyarakat umum sadar
mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm,sepatu,
kaos tangan dll.
Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 yang
diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib
mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi, kata
Muhaimin.
Muhaimin mengharapkan para pengusaha dan tenaga kerja
hendaknya lebih banyak mengambil inisiatif dalam meningkatkan kinerja K3 di
tempat kerjanya masing-masing.
Semua pihak harus menyadari penerapan K3 Merupakkan
Investasi Sumber Daya Manusia yang Menentukan Keberhasilan Perusahaan.
Pelaksanaan/penerapan K3 diperusahaan merupakan sebuah investasi sumber daya
manusia yang menentukan keberhasilan bisnis suatu perusahaan, kata Muhaimin.
Pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan
teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma K3 di lingkungan kerja.
Namun tetap saja dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama antara pihak pengusaha/manajemen
dan pekerja/buruh, kata Muhaimin .
Pelaksanaan K3 mesti diintegrasikan pada setiap jenjang
manajemen perusahaan melalui pendekatan prinsip-prinsip manajemen sehingga
dapat mengurangi kecelakaan kerja, menekan tingkat keparahan dan yang selalu kita
dambakan bersama yaitu pencapaian kecelakaan nihil.
Pelantikan DK3N
Sementara itu, dalam rangkaian kegiatan Pencanangkan
pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2012
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar secara resmi
mengukuhkan dan melantik Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional masa
kerja 2012-2016.
Pengukuhan dan pelantikan DK3N ini berdasarkan pada surat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor :KEP.311/MEN/XII/2011
tanggal 29 Desember 2011. Dalam kepengurusan DK3N masa kerja 2012-2016 terpilih
Waluyo sebagai Ketua DK3N. Saat ini Waluyo menjabat sebagai Direktur Umum PT.
Pertamina (Persero).
DK3N adalah organisasi non profit yang beranggotakan
unsur-unsur pemerintah, organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha,
organisasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan badan-badan
lain yang dianggap perlu, kata Muhaimin.
Pembentukan DK3N pada tanggal 16 Juli 1982 berdasarkan SK
Menakertrans No. 125/MEN/82 dan kemudian disempurnakan kembali oleh Menteri
Tenaga Kerja sesuai SK No. KEP.155/MEN/84 tanggal 28 Juni 1984.
Muhaimim menjelaskan sebagai badan pembantu di tingkat
nasional, DK3N berkomitmen untuk memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada
pemerintah mengenai masalah-masalah di bidang pembinaan keselamatan dan
kesehatan kerja secara nasional.
Selain itu, DK3N berfungsi menghimpun dan mengolah segala
data ataupun permasalahan K3 serta membantu Menteri dalam membina K3,
melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan
dan membudayakan K3, kata Muhaimin.
(Sumber diambil dari DC Hilight News)
(Sumber diambil dari DC Hilight News)
0 komentar:
Posting Komentar