Senin, 06 Februari 2012

Rambu-rambu Keselamatan (Safety Signs) SMK3

DEFINISI
Rambu-rambu keselamatan adalah peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerja.

KEGUNAAN
  1. Menarik perhatian terhadap adanya kesehatan dan keselamatan kerja
  2. Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
  3. Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
  4. Mengigatkan para karyawan dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri
  5. Mengindikasikan dimana peralatan darurat keselamatan berada.
  6. Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.
PERUNDANGAN
  1. Undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b : “ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “
  2. Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kriteria audit 6.4.4 : “ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “


PENGELOMPOKAN RAMBU

Kelompok rambu-rambu dibagi dalam tiga bagian yakni :
  1. PERINTAH Berupa : Larangan , kewajiban
  2. WASPADA Berupa : Bahaya, Peringatan, perhatian
  3. INFORMASI
PETUNJUK PEMASANGAN RAMBU
  • Rambu-rambu harus terlihat jelas, ditempatkan pada jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi.
  • Kondisikan rambu-rambu dengan penerangan yang baik. Siapapun yang berada di area kerja harus bisa membaca rambu dengan mudah dan mengenali warna keselamatannya.
  • Pencahayaan juga harus cukup membuat bahaya yang akan ditonjolkan menjadi terlihat dengan jelas.
  • Siapapun yang ada di area kerja harus memiliki waktu yang cukup untuk membaca pesan yang disampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan.
  • Posisikan rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan, tetapi jangan menempatkan lebih dari empat rambu dalam area yang sama.
  • Pisahkan rambu-rambu yang tidak berhubungan.
  • Pastikan bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua arah. Termasuk panah arah pada rambu keluar disaat arah tidak jelas atau membinggungkan. Rambu arah arus ditempatkan secara berurutan sehingga rute yang dilalui selalu jelas.
  • Rambu-rambu yang di atap harus berjarak 2.2 meter dari lantai.
JENIS RAMBU KESELAMATAN
Adapun jenis rambu dapat berupa :
  1. Rambu dengan SimboL
  2. Rambu dengan Simbol dan Tulisan
  3. Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan .

PEDOMAN UMUM RAMBU KESELAMATAN

Warna , Simbol dan Tulisan


Bentuk Geometri dan Maksudnya


Contoh 1



Contoh 2























Contoh 3



2 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima kasih

Unknown mengatakan...

Terima kasih

Posting Komentar